Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Mega Buana Palopo merupakan bagian dari pengembangan sistem penjaminan mutu di lingkungan Universitas Mega Buana Palopo. Berdasarkan Kebijakan SPMI, implementasi SPMI pada seluruh unit kerja akademik maupun nonakademik telah ditetapkan sejak tahun 2020. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara terkoordinasi, universitas membentuk lembaga yang secara khusus bertugas menyiapkan, merencanakan, merancang, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan SPMI.
Dalam perkembangannya, Universitas Mega Buana Palopo melakukan penguatan dan pembaruan dokumen SPMI. Dokumen SPMI yang berlaku ditetapkan melalui Keputusan Rektor Universitas Mega Buana Palopo Nomor 028/SK/UMBP/IX/2025 tentang Pemberlakuan Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Mega Buana Palopo, yang ditetapkan di Palopo pada 26 September 2025.
Dokumen tersebut menjadi landasan penyelenggaraan penjaminan mutu internal UMBP dan terdiri atas Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, Formulir SPMI, serta Pedoman SPMI.